PEMBAHASAN TEMA
1.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
1.2 Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing
dan port merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah
hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
1.3 Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak
hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga
akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
1.4 Pengertian Cyberlaw
Cyber law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus
untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak
kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan
aturan tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
1.5 Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup
signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya
mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju
di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat
hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada
sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk
menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada
kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini
seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil
digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang
secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden
RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi
disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di
sahkan.
1.6 Undang-Undang ITE (Informasi
Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal 28 ayat 2 yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan
(SARA).”
1.7 Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
PEMBAHASAN KASUS
2.1 Kasus Penyebaran Foto Palsu
Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa
terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring
sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo
dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy, penyebar foto pertama
berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu
sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website
berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di
Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi
publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri
menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan
pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu.
Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal
manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara
paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan
status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar,
karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan
masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh
dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu
dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di
Gunung Salak, Bogor.
Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu
lewat akun Twitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto
itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload
sebagai simbol belasungkawa,''
Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata,
mereka menyatakan turut berdukacita.
Tapi, dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada
menghujat."Muncul kata-kata binatang," kata Yogi.Kian malam,
komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan
melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu . Followers Yogi yang
semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an.
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi
usahanya tak menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di
Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun
Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul
dalam berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu
korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap,"
Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak
bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah
foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng.
Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap
sebagai penyampai informasi tercepat.
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan
data dan informasi. Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi.
Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat.
Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat
buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada
informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan
pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia
meminta maaf kepada seluruh masyarakat , terutama keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas
perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada
masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri,
Jakarta,Rabu(16/5/2012.
Ada beberapa kasus lainnya:
KASUS 1 :
Kasus Mustika Ratu
adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini
merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu
tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com
untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat
penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak
dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar
negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu
di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website
mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari
Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog)
dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa
juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
KASUS 2
Perjudian online, pelaku menggunakan
sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang,
Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system
member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP
ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet
dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga
Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak
skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa
lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang
dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303
tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
KASUS 3 :
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun
lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
KASUS 3 :
Kasus ini
terjadi beberapa waktu yang lalu dan sering dibicarakan banyak orang, kasus
video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di
unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’.
Pada kasus
tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian
kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video
tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th
2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12
tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP.
2.2 TINJAUAN HUKUM
Undang Undang Yang Berlaku Atas
Kejahatan
Atas kasus tersebut Yogi
Samtani dijerat UU ITE sebagai berikut:
1.Pasal 35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut
diangap seolah-olah data yang otentik”
2.Pasal 51 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala pasal 35
dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12
miliar”
Hukuman yang Diberikan
Setelah di periksa, ternyata Yogi Semtani hanya dikenakan wajib lapor
dengan 5 bulan masa percobaan. Apabila selama 5 bulan tersebut dia dia
terkena kasus maka dia akan langsung di jebloskan ke dalam penjara.
3.1 KESIMPULAN
Dengan
Meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU tentang
pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan
pengawasannya dari berbagai aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Alangkah baiknya bila didalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia
maya dapat diberikan pengaman sehingga dapat meminimalisir korban tindakan
Cybercrime .
3.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http://bsidualdegree.blogspot.com/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar